Beranda / Ogan Ilir / Perkuat Sinergi Desa, Pengurus DPC ABPEDNAS Sumsel 2026-2031 Resmi Dikukuhkan di Ogan Ilir

Perkuat Sinergi Desa, Pengurus DPC ABPEDNAS Sumsel 2026-2031 Resmi Dikukuhkan di Ogan Ilir

Perkuat Sinergi Desa, Pengurus DPC ABPEDNAS Sumsel 2026-2031 Resmi Dikukuhkan di Ogan Ilir

Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar Bersama Wakil Bupati dan Forkopimda OI menjadi Tuan Rumah Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan Masa Bakti 2026–2031 resmi dikukuhkan dalam sebuah prosesi yang berlangsung khidmat di Pendopoan Bupati Ogan Ilir, Sabtu (27/6/2026).hbnc

Pengukuhan tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru, jajaran Forkopimda Prov Sumsel, ketua Umum ABPEDNAS, Sekretaris Jenderal ABPEDNAS Indonesia, para Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan, kepala desa, anggota BPD, serta tamu undangan lainnya.

Bupati Ogan Ilir menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Kabupaten Ogan Ilir sebagai tuan rumah pengukuhan pengurus DPC ABPEDNAS se-Sumatera Selatan.
Menurutnya, keberadaan ABPEDNAS menjadi sarana penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia anggota BPD.
“Kami berharap kepengurusan yang baru mampu menjadi wadah yang produktif dalam meningkatkan kompetensi anggota BPD, memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, serta menghadirkan solusi bagi berbagai persoalan yang dihadapi desa. Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir siap mendukung setiap upaya yang bertujuan memperkuat kelembagaan desa.” Katanya

Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Selatan menegaskan bahwa BPD memiliki posisi yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan penyelenggaraan pemerintahan desa

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *